Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Perhubungan Kota Surabaya
I. Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. SOP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan transportasi, lalu lintas, dan fasilitas umum yang terkait dengan transportasi di Kota Surabaya.
II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional yang dilakukan oleh Dishub Surabaya, meliputi pengelolaan transportasi umum, pengaturan lalu lintas, pemeliharaan infrastruktur transportasi, serta pelayanan terkait lainnya yang mendukung kelancaran sistem transportasi di Kota Surabaya.
III. Prosedur Pengelolaan Lalu Lintas
- Penyusunan Rencana Pengaturan Lalu Lintas
- Lakukan kajian lalu lintas di area rawan kemacetan atau kecelakaan.
- Tentukan langkah-langkah pengaturan yang diperlukan, termasuk penempatan rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, dan penandaan jalan.
- Koordinasikan dengan instansi terkait untuk evaluasi dan persetujuan rencana pengaturan lalu lintas.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
- Petugas Dishub melakukan patroli rutin di seluruh ruas jalan utama untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
- Secara berkala, lakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk kendaraan angkutan umum dan pribadi.
- Laksanakan penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penanganan Kemacetan dan Kecelakaan
- Identifikasi titik rawan kemacetan dan kecelakaan berdasarkan data pengawasan lalu lintas.
- Siapkan petugas yang terlatih untuk menangani kemacetan dan kecelakaan, termasuk penyediaan jalur alternatif.
- Koordinasikan dengan kepolisian dan pihak terkait dalam penanganan insiden di jalan raya.
IV. Prosedur Pengelolaan Angkutan Umum
- Penyusunan Jadwal dan Rute Angkutan Umum
- Lakukan survei dan kajian untuk menentukan rute angkutan umum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Tentukan jadwal keberangkatan dan kedatangan kendaraan angkutan umum secara tepat agar dapat memberikan pelayanan maksimal.
- Koordinasikan dengan operator angkutan umum untuk memastikan kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan.
- Pengawasan Armada Angkutan Umum
- Lakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi fisik armada angkutan umum, termasuk pemeriksaan kelayakan jalan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
- Pastikan armada angkutan umum beroperasi dengan standar keselamatan yang ditetapkan.
- Setiap keluhan masyarakat mengenai pelayanan angkutan umum harus segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.
V. Prosedur Pelayanan Parkir
- Pengaturan Parkir di Area Umum
- Tentukan zona parkir di area publik, termasuk kawasan komersial dan pusat kota, dengan mematuhi prinsip efisiensi dan kenyamanan.
- Gunakan teknologi sistem parkir pintar untuk mempermudah masyarakat dalam mencari dan membayar tempat parkir.
- Pastikan adanya petugas yang mengawasi setiap area parkir dan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.
- Pelayanan Pengaduan Parkir
- Sediakan saluran pengaduan bagi masyarakat terkait masalah parkir di kawasan yang dikelola oleh Dishub.
- Proses setiap aduan secara cepat dan tanggap untuk memberikan solusi bagi pengadu.
- Lakukan evaluasi berkala terhadap sistem parkir yang ada untuk peningkatan kualitas layanan.
VI. Penutup
SOP ini akan dievaluasi secara rutin untuk memastikan bahwa setiap prosedur yang ada tetap relevan dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di Kota Surabaya. Dengan pelaksanaan SOP yang baik, diharapkan Dishub Surabaya dapat terus meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan ramah lingkungan bagi seluruh warga kota.